Kepala Desa
Kepala desa atau sebutan lain sesuai Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, adalah pejabat Pemerintah Desa yang
mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga desanya dan melaksanakan tugas dari
Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam)
tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya
berturut-turut atau tidak.[1] Kepala desa tidak
bertanggung jawab kepada Camat, tetapi hanya
dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa
bertanggung jawab atas penyelenggarakan Pemerintahan Desa, pelaksanakan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa .
Jabatan kepala desa dapat disebut dengan nama
lain, misalnya wali nagari (Sumatra
Barat), pambakal (Kalimantan
Selatan), hukum
tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Cirebon,
Brebes, Tegal, Pemalang dan Indramayu).
Perbedaan dengan Lurah
Istilah lurah seringkali
rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada
umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah.
Namun dalam konteks Pemerintahan
Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang
desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah
lurah juga seorang pegawai negeri
sipil yang bertanggung jawab kepada camat;
sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa
berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades).
Wewenang
Wewenang kepala desa antara lain:
·
Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan
bersama Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
·
Mengajukan
rancangan peraturan desa
·
Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat
persetujuan bersama BPD
·
Menyusun
dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB
Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai
politik (namun boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai
Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai
anggota DPRD,
terlibat dalam kampanye Pemilihan
Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul
pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat,
berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Pemilihan kepala Desa
Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa
adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP,
dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa
dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[2] dan anggotanya terdiri dari
unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan kepala
desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa
dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku
ketentuan hukum adat setempat.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar